This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Kamis, 08 Januari 2015

YETTI MARLIDA, PROFIL TOKOH CALON BUPATI PARIAMAN 2015-2020

SOSOK TOKOH PENDIDIK
Pariaman-Sejak pertengahan tahun 2014 lalu gonjang-ganjing para tokoh-tokoh politik dan non politik di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat akan bertarung pada Pilkada 2015 – 2020 yang akan datang sudah mulai berhembus kencang,masing-masing kelompok dan partai politik sudah mulai menampilkan jagoan-jagoannya yang menurutnya akan mampu membawa perubahan untuk kemajuan pembangunan Pariaman  ke depan.
Partai Politik yang sudah menghembuskan tokoh-tokoh yang akan maju di perebutan kursi orang nomor satu di kabupaten Padang Pariaman yang terkenal dengan kelapanya  ini adalah Prof. DR. Ir. Hj. Yetti Marlida, Yobana Samial, Datuk Damsuar dan Ali Mukhni sebagai Bupati Incomben,
Ada sederet calon Bupati dan wakil Bupati yang telah siap,salah satunya adalah Prof. Yetti Marlida yang saat ini aktif sebagai Guru Besar Di Universitas Andalas Padang.

Kabar tentang  mantan calon wakil Walikota pada era pemilihan DPRD tahun 2003 ini,   akan ikut bertarung pada Pilkada Pariaman tahun ini semakin menguat,mulai dari masyarakat akar rumput sampai pada masyarakat menengah ke atas yang ada di Pariaman terus membicarakan sosok pemimpin yang satu ini.

Prof. DR. Ir. Hj. Yetti Marlida MS, yang saat ini sebagai Guru Besar Unand dilahirkan di Pariaman pada tanggal 5 Juli 1963. Pendidikan ditempuh dari tingkat SD ( 1977 ) di Limau Purut, SMP (1981 ) di Kota Pariaman, SMA ( 1983 ) di Pariaman dan Kota Padang Mendapatkan Sarjana sebagai lulusan terbaik ( 1988 ), setelah di terima doden 1989 sebagai dosen di terima lansung, tidak berapa lama setelah menjadi dosen tetap melanjutkan S2 di IPB, dengan Jurusan Food technology (1992), Kembali mengabdi selama 4 tahun, mengambil Post Doctoral (S3), di Universita Putra Malaysia, mendalami bidang Enzim teknology selesai dengan peringkat baik (2000).

Prof. Yetti Marlida tidak hanya dikenal sebagai Tokoh Pendidik akan tetapi Prof. Yetti adalah sosok pemimpin perempuan yang sudah  merasa asam garam dalam birokrasi dan pernah menjadi calon wakil walikota pariaman 2003. Yetti juga mampu beradaptasi dengan politik di Pariaman,dan selalu membuka diri untuk kebaikan.
Oleh karena itu tidak akan diragukan lagi bila nanti dirinya ikut bertarung memperebutkan kursi nomor satu di Pemkab Pariaman tersebut akan menjadi sosok pemimpin yang mampu membawa perubahan pembangunan di Pariaman lebih baik dari masa-masa sebelumnya

BIOGRAPI
Lulusan University of Putra Malaysia Yang Sukses Menjadi Guru Besar di Bidang Bioteknologi
UNAND (Universitas Andalas), salah satu perguruan tingginegeri di Indonesia ini pastinya sedang berbangga diri. Apa pasal? Hal ini taklain karena ada satu figur yang penuh dengan inspirasi, teladan, juga kaya akansemangat dalam edukasi. Luar biasa! Di usia yang kala itu menginjak 37 tahun,ia telah berhasil menyelesaikan studinya di jenjang PhD. Alhasil, professorMuda seantero Unand pun disematkankepadanya. Siapakah ia? berikut adalah ulasannya.
Sosok Fenomenal
Bergelar profesor tentunya tidak hanya kebanggaan yangdidapat, melainkan juga sebuah amanat penting untuk memajukan kualitaspendidikan generasi berikutnya yang juga kudu diemban. Tapi biar bagaimanapun,tetap saja sebagian besar akademisi bercita – cita agar dapat mencapai jenjangini.
Satu sosok yang sudah barang tentu menjadi panutan ialah, Prof Yetti Marlidar.Alih – alih menggantungkan cita – citanya menjadi guru seorang guru SMA, malahkebablasan hingga sekarang menjadi guru besar di UNAND, Ahli di geluti, Enzimydan Gizi makanan
Jika dirujuk kepada sebuah peribahasa Indonesia yang begitutersohor, “bagaikan ilmu padi, semakin berisi semakin merunduk”, jati diriperibahasa tersebut melekat erat di benak Prof Yetti Marlida. Baginya, usiamuda tak lebih hanyalah permasalahan waktu, seiring dengan bergulirnya zaman,maka kita akan menjadi tua. Dan akan banyak generasi muda yang menggantikannya.Thats why, beliau berorientasi agar ada sebuah regenerasi yang dapatmenggenggam tongkat estafet kependidikan, agar pendidikan di Indonesia tetap maju.
Biografi Singkat Prof. DR. Ir. Hj. Yetti Marlida M.S
Professor Yetti Marlida merupakan kelahiran Pariaman, Sumatera Barat. Anak pertama dari dua bersaudaraini, telah menunjukkan talenta mengajar yang luar biasa saat masih duduk di bangku sekolah dasar. Kala itu, beliaugemar sekali mengajarkan teman – teman sekelasnya. Apalagi saat gurunyaberhalangan datang, acapkali beliau diminta untuk menerangkan pelajaran kepadateman- temannya. Yetti Marlida suka belajar saat mengembalakan sapinya sepulang sekolah.
Prinsip belajarnya,mempelajari dahulu pelajaran besok, dan mengulang belajar yang sudah di berikan guru. Metoda belajarnya yang aneh menjadi tanda tanya bagi lingkungan sekitarkampungnya. Setiap belajar Yetti kecil selalu mengeras kan suara danmenggerakan tubuh dan tangan saat membaca pelajaran. Prof Yetti selalu berharap pada setiap memberikan motivasi pada anak-anak di setiap SLTA dan SLTP, agar bisa memakai cara yang di lakukannya.
Tak salah langkah, saat kuliah beliau memilih jurusanNutrisi Ternak (UNAND) dan mendapatkangelar Ir.(Sarjana S1)) di tahun 1988.Adapun gelar professornya sendiri dituai kala ia berhasil menyelesaikanstudinya jenjang Ph.D di University Putra Malaysia (UPM) pada tahun 2000.
Menjalani karier sebagai akademisi di Universitas Andalas, sejak tahun 1989, bermacam Penelitian, dan kajian sudah di capai, baik tingkat nasional atau Internasional, menjalin kerja sama dalam penelitian seminar Internasional dengan perguruan tinggi di luar negeri. Jepang, Malaysia, Amerika. Paris, turkie, dll.
Sementara sepak terjang beliau sendiri dalam bidangpendidikan dimulai dengan menjadi asisten dosen di UNAND pada tahun 1989. Kemudian seiring dengan berjalannya waktu,beliau merambah naik menjadi dosen tetap. Di tahun 2006 beliau menjadiAssociate Professor. Dan untuk saat ini, beliau aktif sebagai guru besarprogram studi Nutrisi di Universitas Andalas Padang, Anggota ketahanan Pangan..:
Yetti, pernah masuk ke lingkungan birokrasi pada 2004,Kembali ke ke kampus setelah disuruh memilih kampus atau birokrate, sehubungan dengan di raihnya gelar Profesor dengan jabatan guru besar itulahYetti merasa berhutang terhadap, pengembangan Ilmu Pengetahuan, pengembangan penelitian untuk kemaslahatan manusia, masa depan.

MELEGALKAN SEMUA AGAMA DI INDONESIA DAPAT MEMICU KOMPLIK BARU

Rencana memberi tempat semua agama di Indonesia oleh menteri agama, akan memicu munculnya agama agama baru, dapat menimbulkan komplik di tanah tain indonesia ini.

Dengan pengakuan agama baru di indonesia akan bertambah banyak paham, aliran akan di daftarkan sebagai agama di indonesia, dan dapat menyesatkan umat lainnya.

kemunculan aliran-aliran baru merupakanwujud dari arus pemikiran manusia pada masa kini. Gerakan pemikiran ini selalumempengaruhi keadaan manusia baik itu pengaruh positif maupun pengaruhnegatif. 

Soemarno WS bersama ahli riset yang lain menggolongkannya menjadi tiga jenisyaitu :
1.Golongan kepercayaan perorang, yaitu kelompok yang terdiri dari satu duaorang yang melakukan kepercayaan untuk kepentingan diri pribadi tanpausaha perluasaan kepada orang lain.
2.Golongan perguruan kepercayaan, yang menerima murid danmempropagandakan ajarannya.
3.Golongan perdukunan, dimana ilmu perdukunan pengobatan aslidipraktekkan bagi masyarakat yang memerlukannya.

Munculnya aliran kepercayaan diawali dari sebuah gerakan-gerakan yangingin berusaha melakukan rekonstruksi, purifikasi, inovasi, dan lain sebaginyaterhadap ajaran-ajaran konvensional dan normatif dalam sebuah agama ataukepercayaan tertentu. Tapi terkadang, usaha-usaha yang dilakukan sering kalimenciptakan aliran-aliran yang menyimpang jauh dari agama asalnya, sehingga aliran yang berkembang tersebut akhirnya menciptakan sebuah ajaran-ajaran dan bahkan menimbulkan agama yang baru pula.

Pemerintah harus meninjau ulang dengan melegalkan agama selain agama yang 6 macam, dapat menimbulkan banyak agama baru di Indonesia.


MEMBERI TEMPAT PAHAM AGAMA SELAIN 6 AGAMA DI INDONESIA BISA MEMBUAT ALIRAN AKAN MENDAFTARKAN PAHAMNYA SEBAGAI AGAMA.

kemunculan aliran-aliran baru merupakanwujud dari arus pemikiran manusia pada masa kini. Gerakan pemikiran ini selalumempengaruhi keadaan manusia baik itu pengaruh positif maupun pengaruhnegatif. Munculnya aliran kepercayaan diawali dari sebuah gerakan-gerakan yangingin berusaha melakukan rekonstruksi, purifikasi, inovasi, dan lain sebaginyaterhadap ajaran-ajaran konvensional dan normatif dalam sebuah agama ataukepercayaan tertentu. Tapi terkadang, usaha-usaha yang dilakukan sering kalimenciptakan aliran-aliran yang menyimpang jauh dari agama asalnya, sehinggaaliran yang berkembang tersebut akhirnya menciptakan sebuah ajaran-ajaran dan
 bahkan menimbulkan agama yang baru pula

PENTINGNYA PENDIDIKAN, BELAJAR YANG BAIK, JANGAN BOLOS DI SEKOLAH

Berbicara tentang pendidikan kita semua pasti sudah tahu bahwa betapa pentingnya pendidikantersebut. Pendidikan, kemampuan, pengetahuan merupakan salah satu modal yang kita miliki untuk hidup di zaman yang serba sulit ini. Mengapa dikatakan demikian?
Pendidikan adalah suatu modal penting dalam hidup manusia apalagi genarasi bangsa, dengan pendidikan yang cukup, wawasan, pengetahuan yang luas akan mampu menyiapkan generasi muda yang berkualitas yang mampu membangun bangsa dan negara ini lebih baik.
tentu saja pendidikan, kemampuan, wawasan dan pengetahuanlah yang kita butuhkan. Di dalam bangku pendidikan banyak sekali hal yang kita dapatkan.Tetapi entah mengapa banyak sekali warga di Indonesia ini yang tidak mengenyam bangku pendidikan sebagaimana mestinya, khususnya di daerah-daerah terpencil di sekitar wilayah Indonesia ini. Sepertinya kesadaran mereka tetangpentingnya pendidikan  perlu ditingkatkan.
Sebagaimana yang diungkapkan Daoed Joesoef tentang pentingnya pendidikan : “Pendidikan merupakan segala bidang penghidupan, dalam memilih dan membina hidup yang baik, yang sesuai dengan martabat manusia” Dan tentulah dari pernyataan tersebut kita bisa mengambil kesimpulan bahwa Pendidikan merupakan hal yang sangat penting dan tidak bisa lepas dari kehidupan.
 Menjadi bangsa yang maju tentu merupakan cita-cita yang ingin dicapai oleh setiap negara di dunia. Sudah menjadi suatu rahasia umum bahwa maju atau tidaknya suatu negara di pengaruhi oleh faktor pendidikan. Begitu pentingnya pendidikan, sehingga suatu bangsa dapat diukur apakah bangsa itu maju atau mundur, karna seperti yang kita ketahui bahwa suatu Pendidikan tentunya akan mencetak Sumber Daya Manusia yang berkualitas baik dari segi spritual, intelegensi dan skill dan pendidikan merupakan proses mencetak generasi penerus bangsa. Apabila output dari proses pendidikan ini gagal maka sulit dibayangkan bagaimana dapat mencapai kemajuan.
yang harus kita pikirkan sekarang, bagaimana caranya memberikan dan menerapkan pendidikan bagi generasi bangsa secara merata, tidak ada pembedaan suku, ras, agama, atau wilayah sehingga pendidikan tersebut mampu dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
yang sekarang kita rasakan, pendidikan belum mampu menyentuh seluruh lapisan masyarakat sampai tingkat paling bawah, karena faktor ekonomi dan faktor penunjang pendidikan yang belum merata dirasakan baik oleh pelaksana pendidikan maupun oleh peserta pendidikan.
seperti contoh yang sering kita lihat, sekolah-sekolah yang berada dipusat kota sangat diperhatikan baik fasilitas gedungnya, sarana penunjang pendidikan dan penunjang keahlian siswa nya... tapi mari kita lihat sekolah yang berada dipelosok, mereka kesulitan mengeyam pendidikan karena gedungnya yang mau roboh, atau bahkan tidak sedikit siswa disekolah - sekolah tersebut yang belum pernah melihat komputer, menggunakan internet, menggunakan mikroskof dan lain - lain.
Tapi kita harus tetap terus berjuang demi masa depan anak-anak bangsa, kita terus bangun pendidikan di Negara kita dengan cara apapun, kita akan sangat berdosa apabila kita masih melihat anak usia sekolah masih ada dijalan demi mencari sesuap nasi, masih ada anak yang sulit mencapat pengetahuan yang lebih luas.. 
Dukung perjuangan kami demi kemajuan generasi penerus bangsa yang bermoral dan berkualitas.

Cara Agar Anak Senang belajar Dirumah 

- Halo Bunda... kesulitan mendidik anak yang malas belajar yah? Memang bagi sebagian anak, belajar merupakan sebuah beban yang mereka harus kerjakan, bahkan belajar bisa jadi merupakan hal yang paling menakutkan bagi sebagian anak. Apalagi anak terkadang selalu membuat kesal orang tua, yang kadang begitu malas kalau disuruh belajar. hemm... memang merepotkan ya bunda, mengurus anak itu. namun jika bunda ingin melatih anak agar termotivasi ingin belajar dirumah sebaiknya ikuti siasat dibawah ini. 1. Sering berkomunikasi sama anak seorang bunda harus pandai mengatur waktu dan membagi kasihnya pada anak, jangan terlalu sibukdengan urusan krumah, kantor, bahkan ngerumpi dengan tetangga, biasakan mengobrol dengan anak dan ciptakan keserasian agar hubungan yang terjalin semakin erat dan hal ini juga akan membuat anak semakin mudah untuk diatur. seperti contoh ajaklah anak mengobrol tentang kesehariannya seperti sekolah, atau teman-temannya. siapa tahu anak akan menceritakan kenapa dia sulit dan malas belajar. 2. Bunda harus menjadi contoh Yang baik Jadi gini bunda... jika bunda telah berhasil merayu anak, lalu anak itu juga sudah mau belajar, sebaiknya Bunda tetap ada disamping anak bunda. sambil membaca buku atau majalah disampingnya. cara ini bisa memotivasi anak agar mau belajar. jangan malah menonton TV atau memainkan handphone disampingnya, nanti yang ada sikap malas akan hadir ketika sering melihat ibunya tidak mencontohkan yang baik. 3. Atur jam belajar anak Mulai sejak dini sebaiknya Bunda harus mengatur waktu anak, bahkan dalam hal belajar. tapi tetap beri kebebasan pada anak, hal ini akan membuat anak terbiasa dengan rutinitas waktu yang memang sudah disepakati. contohnya tetapkan belajar anak sekitar jam 5 sore setelah ia bermain, atau anda juga bisa memberi sedikit kejutan jika anak anda tepat waktu. 4. Jadikan suasana belajar menyenangkan Biasanya seorang anak memiliki cara sendiri untuk belajar, mungkin jika selama ini bunda memberikan suasana belajar yang sangat menjenuhkan, ada baiknya bunda memberikan suasana belajar yang menyenangkan. misalnya jika anak sedang belajar matematika, anda bisa memberikan tebak-tebakan mengenai matematika. cara ini cukup efektif loh bunda... 5. Bunda harus memiliki kesabaran Kunci utama untuk mengajak anak senang belajar adalah dengan tetap tenang dan sabar, kendalikan emosi bunda saat anak sulit disuruh untuk belajar, karena mengajak anak belajar dengan cara memarahi, menggentak atau mengancam tidak akan menghasilkan apapun, malah sang anak akan semakin malas belajar karena fokus pada emosi orang tuanya. jika Bunda tetap tenang dan sabar, cepat atau lambat anak akan menuruti kita ko, perlu di ingat juga bunda... biasanya seorang anak akan mengikuti watak dan prilaku orang tuanya, maka itu tetap tenang dan positif ya bunda... 

Mengatasi Anak Yang Suka Bolos Sekola

Sekali mengidentifikasi alasan anak sampai bolos sekolah, maka orangtua dan anak harus duduk semeja untuk mendiskusikan perilaku ini. Konseling adalah cara terbaik untuk mengajar seorang anak yang sedang tumuh tentang konsekuensi dari setiap tindakan yang telah dilakukannya.
Memaksa anak untuk melakukan sesuatu atau memberikan anak tenggat waktu untuk memperbaiki diri sendir, terkadang tidak membuahkan hasil yang diinginkan. Yang terbaik adalah selalu memastikan orangtua telah menunjukkan anak arah yang benar, sehingga anak pun dapat membuat pilihannya sendiri.
Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan dalam menangani anak yang suka bolos sekolah :
1. Setelah mengetahui alasan mengapa anak bolos sekolah, maka segera lakukan tindakan yang diperlukan. Jika penyebabnya adalah bullying, maka orangtua harus segera berbicara dengan otoritas sekolah. Jika anak bolos sekolah untuk menghabiskan lebih banyak waktu dalam kegiatan lain, maka orangtua harus memberi dukungan atas minatnya tersebut. Tetapi orangtua pun harus memberi tahu anak bahwa anak tidak dapat melakukan hal itu dengan mengorbankan pendidikan formalnya. Orangtua mengajari anak cara menyeimbangkan kegiatan ektrakurikulernya di dalam dan di luar sekolah.
2. Jika anak bolos sekolah karena memiliki masalah dengan suatu mata pelajaran tertentu, orangtua harus membantu anak keluar dari kesulitan tersebut. Jika orangtua tidak dapat melakukannya sendiri, maka orangtua dapat menemukan orang yang tepat untuk membantu dalam hal ini.
3. Masalah orangtua boleh jadi sedikit lebih rumit jika ternyata anak bolos sekolah semata untuk hangout dengan rekan-rekannya. Pada kasus seperti ini, orangtua harus menginformasikan pada anak tentang jahatnya efek negatif dari tekanan kawan sebaya dan betapa pentingnya pendidikan formal. Kalau perlu mengundang orangtua dari kawan anak dan bersama-sama mendiskusikan perkembangan perilaku anak disekolah.
4. Menunjukkan kepada anak dengan contoh bagaimana akibat dari mengabaikan studi dapat membuat anak gagal di masa depannya. Orangtua harus mencari tahu apa yang dilakukan anak saat bolos sekolah.
5. Setelah orangtua mengambil langkah-langkah tersebut, orangtua harus menindaklanjuti dengan mengecek kehadiran anak disekolahnya secara teratur. Tindakan seperti ini berfungsi sebagai penghalang untuk bolos sekolah dan akan mendorong anak untuk tetap fokus dan bekerja lebih keras di sekolahnya


PEMERINTAH JANGAN MEMERAS RAKYAT DENGAN SISTIM PEMBAYARAN ZAKAT DALAM ADMINISTRASI PERPAJAKAN




"Sesungguhnya shadaqah ( zakat-zakat) itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang g miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk dijalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan. Sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah maha mengetahui lagi maha bijaksana."



Dalam suatu Negara Islam, terdapat sejumlah alternative sumber penerimaan Negara yang dapat di ambil. Salah satu sumber penerimaan Negara yang utama adalah zakat. Namun, dalam pengalokasiannya dana Zakat hanya terbatas digunakan untuk delapan asnaf seperti yang ditentukan oleh firman Allah dalam surah At-Taubat:60. Sedangkan untuk pembiayaan pengeluaran Negara lainnya dapat dipenuhi dari sumber-sumber penerimaan negara dari non-zakat. Sumber-sumber penerimaan dari non-zakat tersebut diantaranya adalah kharaj, jizyah, fay, khums dan lain-lain.
Delapan golongan mustahik zakat:

1. Fakir dan Miskin
2. Amil (Petugas zakat)
3. Muallaf
4. Riqab (memerdekakan budak)
5. Gharimin (orang yang berhutang)
6. Fisabilillah (dijalan Allah)
7. Ibnu Sabil

    ,Pemerintah tidak berhak, memaksa rakyat memungut pajak untuk meningkatkan penghasilan negara, sama saja memeras masyarakat dengan memperberat beban pengeluaran masyarakat dengan Pajak dan zakat yang di samakan dalam pengelolaan, karna zakat hanya untuk orang yang berhak menerima, bukan untuk membiayai Negara.
    Saya berbeda pendapat dengan pemerintah tentang pernyataan di bawah ini. "Saat ini umat Islam tidak lagi relevan bicara zakat dan pajak sebagai opsional, karena tidak terdapat dalil hukum agama yang menyatakan apabila zakat telah dibayar maka kewajiban pajak menjadi gugur atau bila pajak telah dibayar maka zakat menjadi gugur. Kesimpulan Seminar Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Zakat dan Pajak tahun 1990 menyatakan warga negara Indonesia yang beragama Islam berkewajiban mengeluarkan zakat sebagai realisasi pelaksanaan perintah agama dan berkewajiban pula membayar pajak sebagai realisasi ketaatan kepada ulil amri/pemerintah yang juga diwajibkan oleh agama. Islam memberi wewenang kepada ulil amri/pemerintah untuk mengelola zakat dan pajak.
    Zakat dengan pajak sangat berbeda zakat hanya di berikan pada orang yang berhak menerima, buak untuk membiayai negara...
    Selama ini penerimaan pajak di negara kita lebih banyak mengandalkan penerimaan dari Pajak Penghasilan (PPh) badan, sedangkan porsi penerimaan PPh orang pribadi masih relatif kecil atau konon hanya 0,4 persen. Di negara lain, seperti Amerika Serikat penerimaan PPh orang pribadi mencapai 47 persen dari total penerimaan pajak negara tersebut. Pemungutan PPh di Indonesia dilakukan dengan menganut self assesment system, yakni setiap wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung sendiri pajaknya. Hasil dari penghitungan pajak mendapatkan pajak yang harus disetor. Ketentuan yang sama juga berlaku dalampenghitungan zakat, dimana hasil penghitungan zakat mendapatkan zakat yang harus disetor kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) ataupun Lembaga Amil Zakat (LAZ). Sama dengan pajak penghasilan, zakat penghasilan adalah kewajiban zakat yang dikaitkan dengan pekerjaan dan profesi.
    Negara mengakomodir perlakuan zakat sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak atau Penghasilan Bruto, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan yakni Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2010 serta turunannya dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan/Edaran Dirjen Pajak. Menurut ketentuan perundang-undangan, zakat atas penghasilan yang telah dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dapat dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak.
    Dalam pasal 1 PP No 60 Tahun 2010 tentang Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto, meliputi: (a) zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah; atau (b) sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama selain agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama Islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah. Dalam implementasi di lapangan, aturan sebagaimana dimaksud belum memberi dampak yang signifikan bagi kemajuan dunia perzakatan di Tanah Air.
    Persoalan lain yang dihadapi ialah ketika wajib pajak diberikan kepercayaan menghitung sendiri PPh-nya, sedangkan Direktorat Jenderal Pajak tidak memiliki informasi tentang pajak penghasilan wajib pajak, kekayaan, dan transaksi, maka Ditjen Pajak mengalami kendala untuk bisa melakukan pengawasan menyangkut kebenaran laporan SPT Tahunan yang diberikan. Oleh karena itu, sebagai agenda jangka pendek kami mengusulkan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan penyempurnaan sistem pembayaran zakat dalam administrasi perpajakan. Perlakuan zakat sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak untuk karyawan yang pajaknya dipotong perusahaan pada saat mengajukan restitusi pajak atas zakat yang dibayarkan supaya disederhanakan proses dan mekanismenya.
    Saat ini, kalau seorang Wajib Pajak (WP) mengisi SPT tahunan dengan memasukkan pembayaran zakat, maka SPT-nya akan mengalami kelebihan bayar, dan kalau kelebihan bayar oleh Direktorat Jenderal Pajak dilakukan audit, dan itu yang sebagian besar menimbulkan keengganan bagi WP karena nilai restitusinya tidak seberapa. Jadi banyak yang tidak memasukkan zakat pada SPT-nya. Salah satu solusi yang diusulkan, misalnya di SPT PPh 21 yang dibuat oleh pemberi kerja dimasukkan unsur zakat yang dipotong oleh pemberi kerja. Formula demikian akan memberi dampak positif, yaitu WP tidak akan kelebihan bayar dalam SPT tahunannya, dan di sisi lain instansi/ perusahaan diharapkan akan menjadi UPZ (Unit Pengumpul Zakat) BAZNAS.
    Di samping itu, sejalan dengan langkah mendukung transparansi data wajib pajak, kami mengusulkan pembayaran zakat dengan sistem administrasi perpajakan dan penyediaan fasilitas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk pemungutan zakat melalui pemanfaatan KPP sebagai konter zakat BAZNAS. Sistem pembayaran zakat perlu dirancang sedemikian rupa serta disinergikan dengan sistem pembayaran pajak. Walaupun kita belum bisa mencapai bentuk ideal, yaitu zakat sebagai pengurang pajak (tax credit) seperti di Malaysia, tetapi secara realistis dapat diupayakan menata kebijakan perpajakan yang mengakomodir kepentingan 88 persen warga negara Indonesia pemeluk agama Islam. Wajib pajak yang muslim mungkin tidak merupakan pembayar pajak terbesar di negara kita saat ini, tetapi mereka adalah populasi wajib pajak dalam jumlah terbanyak.
    Konsep pengumpulan zakat dengan sistem administrasi perpajakan yang pertama kali dilontarkan oleh Drs. H.M. Djamal Doa (alm) adalah alternatif yang perlu dikaji selaras dengan reformasi sistem perpajakan. Masukan dan usulan yang saya sampaikan dalam FGD telah ditampung oleh Direktorat Jenderal Pajak yang berkompeten untuk mengkaji lebih lanjut, baik dari sudut regulasi maupun dari sudut teknis.

    Rabu, 07 Januari 2015

    Hukum Harta Pusaka Tinggi dan Tanah Ulayat di Minangkabau



    Banyak tanah ulayat yang di sertifikatkan, kenapa bisa, apakah Pertanahan melanggar Hukum?
    Salah satu keistimewaan dan yang menjadi kekuatan Adat Minang Kabau adalah karena adanya Harta Pusaka Tinggi dan diakuinya Tanah Ulayat sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari kesatuan suku atau kaum dalam kekerabatan Materinial yang mengikat satu sama lainnya.
    Bagi masyarakat Minang Kabau harta pusaka tinggi atau tanah ulayat merupakan marwah dalam suku atau kaumnya, ada pusaka tinggi dan tanah ulayat berarti ada suku atau kaum, karena cirri cirri adanya suatu suku atau kaum dalam kekerabatan Metrinial adalah dengan adanya :
    1. Rumah Gadang (Rumah gadang tempat berhimpunnya kaum atau saudara sesuku) 
    2. Sasok Jarami (Sawah atau ladang tempat menhidupi keluarga atau kaum) 
    3. Pandam pakuburan (Tanah pekuburan kaum atau suku) 
    4. Lantak supadan (batas-batas kebun dan hutan ulayat untuk pengembangan usaha). 
    Pengertain Harta Pusaka Tinggi atau tanah ulayat
    Harat pusaka tinggi dan tanah ulayat bukanlah harta yang diperoleh melalui usaha, kerja dan pencarian seorang ayah yang dapat dibagikan dan diwariskan kepada anak dan istrinya.


    Harta pusaka tinggi adalh harta yang diperoleh dari hasil kerjasama, gatong royong antara mamak dan kemenakan dalam suatu suku atau kaum pada masa lalu yang diperuntukkan manfaatnya bagi saudara dan kemenakan perempuan menurut suku atau kaum dari garis ibu sesuai konsep meterinial, sedangkan tanah ulayat adalah didapat dari pembagian wilayah kekuasaan antara penghulu dalam suatu nagari menurut sesuai jumlah masing-masing suku yang ada dalam nagari itu pada zaman dulunya.


    Status kepemilikan
    Harta pusaka tinggi dan tanah ulayat bukanlah milik pribadi yang dapat diperjual belikan atau dipindah tangankan oleh seseorang kepada orang lain, harta pusaka tinggi adalah milik suku atau kaum yang terdiri dari kesatuan kekrabatan keluarga besar dalam suatu suku atau kaum yang diatur pemanfaatannya oleh ninik mamak penghulu suku untuk saudara perempuan dan kemenakan, inilah yang disebut dalam aturan adat bahwa “Mamak maulayat diharato pusako” (Mamak mengulayat pada harta pusaka).


    Pengertian mamak mengulayat pada harta pusaka adalah bahwa seorang mamak penghulu suku yang ditunjuk atau dipilih oleh saudara dan kemenakan dalam suku atau kaum di Minang Kabau mempunyai tanggung jawab yang besar kepada saudara dan kemenakan dalam suku atau kaum yang dipimpinnya, diantaranya adalah menjaga memelihara dan menagtur pemanfaatan harta pusaka tinggi dan tanah ulayat untuk saudara dan kemenakan dari suku yang dipimpinnya, dengan palsapah adat

    “Nan kamaagak maagiahkan, nan kamanimbang samo barek, nan kamaukua samo panjang, nan kamambagi samo banyak, sasuai mungkin jo patuik sukua mangko manjadi” 

    Larangan menjual mengadai harta pusaka tinggi
    Harta pusaka tinggi atau tanah ulayat di Minang Kabau tidaklah boleh dipejual belikan ataupun digadaikan kepada orang lain, karena kalau harta pusaka tinggi digadaikan atau apalagi dijual kepada orang lain maka suatu suku atau kaum akan kehilangan ulayat dan hartanya sehingga tidak adalagi jaminan hidup bagi saudara dan kemenakan perempuan dimasa-masa yang akan datang, dan akan terjadi penurunan nilai-nilai kekerabatang materinial itu sendiri, inilah yang disebut dalam pepatah adat “harato pusako tinggi dijua indak dimakan bali digadai indak dimakan sando” (harta pusaka tinggi dijual tidak dimakan beli digadai tidak dimakan agun)


    Tujuan harta pusaka tinggi dipelihara adalah untuk melindungi kaum yang lemah yaitu kaum perempuan dan ini sudah teradat dari dahulu makanya adat Minang mengambil pesukuan dari garis ibu, sedangkan harta pusaka rendah yaitu pencarian pribadi Sang ayah dan ibu tetap bisa diwariskan kepada anak istrinya dan tidak boleh pula dibagikan kepada saudara kemenakan dalam pesukuan..

    Pedoman kerja seorang mamak penghulu adat
    Seorang mamak penghulu suku harus bijak dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala kaum dalam sukunya maupun sebagai kepala keluarga dalam rumah tangganya dia harus bisa membedakan mana yang hak saudara dan kemenakanya dan mana yang hak anak istrinya, hal ini telah diatur dalam aturan adat seperti pepatah adat yang mengatakan : “Kaluak paku kacang balimbiang tampuruang lenggang lenggokkan dibaok urang ka saruaso, anak dipangku kamanakan dibimbiang urang kampuang dipatenggangkan tenggang nagari jan binaso”, (keluk paku kacang belimbing tempurung lenggang lenggokkan dibawa orang ke saruasa, anak dipangku kemenakan dibimbing orang kampong dipertenggangkan tenggang negeri jangan binasa).



    Maksut dari pepatah ini adalah pedoman bagi seorang mamak dalam suku atau kaum dalam menjalankan fungsinya baik sebagai mamak bagi kmenakan maupun sebagai kepala keluarga bagi anak dan istrinya, serta sikap sebagai masyarakat di dalam nagari atau kampungnya. Anak dipangguk dengan hasil usaha atau pencarian pribadi, kemenakan dibimbing dengan harta pusaka tinggi atau ulayat, orang kampong dipertenggangkan dengan salang tenggang, gotong royong, kerja sama, dan tenggang nagari jangan binasa dengan sikap kurenah, perangai kita jangan membuat malu nagarai atau kampung kita sendiri.


    Sangatlah dilarang dalam adat seorang mamak atau pengulu adat membawa harta pusaka tinggi atau ualayat sukunya untuk anak istrinya apa lagi yang menggadai bahkan menjual harta pusaka tinggi atau ualayat adat untuk kepentingan anak dan istrinya, dan begitu juga sebaliknya sangatlah tidak pantas harta pencarian kita sendiri diberikan kepada saudara dan kemenakan secara berlebihan sementara anak dan istri masih berkekurangan.

    Harta pusaka tinggi yang beleh dimanfaatkan mamak pemangku adat.
    Seorang mamak penghulu adat dapat memanfaatkan harta pusaka tinggi atau ualayat untuk keperluan hidupnya dan keluarganya apa bial telah disepakati melalui anak kemenakan dengan istilah sawah atau ladang abuan yang memang diperuntukan bagi mamak yang menjabat gelar pengulu adat atau keperluan yang sangat mendesak atau sangat urgent lainnya seperti sakit keras dll.

    Kelonggoran Menggadai harta pusaka tinggi dalam adat.
    Tidak dibenarkanya menggadai dan menjual harta pusaka tinggi atau tanah ulayat di Minang Kabau bukanlah harga mati yang tidak ada toleransi sama sekali kecuali menjual memang harga mati yang tidak dapat ditawar-tawar, sedangkan menggadai masih ada kelonggaran yaitunya apa bila terjadi 4 perkara :

    1. Maik tabujua ateh rumah (mayat terbujur diatas rumah ), Apabila ada dari keluarga yang meninggal dunia namun tidak ada family atau orang kampung yang akan membantu untuk menyelenggarakan jenazahnya sedangkan menyelenggarakan jenazah itu wajib menurut agama, maka boleh menggadaikan harta pusaka untuk mengupahkan orang menyelenggarakan jenazah tsb. 
    2. Gadih atau rando indak balaki (gadis atau janda tak punya suami), Kalau ada saudara atau family perempuan baik dia gadis atau janda yang tidak punya suami dan tidak ada orang yang mau mengawini dia sedangkan usianya sudah lanjut maka boleh menggadaikan harta pusaka tinggi untuk membayar laki-laki lain agar mau menikahi dia, karena aib di Minang Kabau kalau ada perempuan yang tidak punya suami apabila sudah sampai waktunya. 
    3. Rumah gadang katirisan (Rumah Gadang rusak berat), Apa bila rumah gadang rusak berat seperti bocor, dinding lapuk tangga runtuh dll dan tidak ada orang laki-laki yang kuat untuk memperbaikinya maka supaya rumah gadang jangan sampai runtuh boleh menggadaikan harta pusaka tinggi atau ulayat untuk memperbaikinya, karena rumah gadang di Minang Kabau adalah merupakan lambang kesatuan suku yang kuat dan kokoh, mencerminkan kehidupan yang harmonis penuh kekeluargaan dalam suatu kaum yang diikat dengan pola persaudaraan yang materinial 
    4. Mambangkik batang tarandam, (Membangkit batang terendam), Apa bila ada gelar penghulu adat dalam suku yang tidak terpasang sedangkan anak kemenakan semakin kembang memerlukan bimbingan seorang penghulu adat sementara pengulu adat atau datuknya sudah lama terbenam (tidak dinobatkan) sementara anak kemenakannya tidak mempunyai biaya untuk menyelenggarakan upacara penobatan gelar penghulu itu maka boleh mengadai secukupnya untuk pelaksanaan acra tersebut. 

    Diluar yang 4 macam tersebut pada hakekatnya tidak diperkenankan bagi masyarakat Minang untuk menggadaikan harta pusaka tinggi atau ulayat, kecuali yang sifatnya urgent sekali seperti
    1. Ada kemenakan yang sekolahnya sedang tergantung atak cerdas nilai tinggi, tapi ibu miskin ayah meninggal saudarapun miskin pula tak ada tempat bertenggang, maka boleh mengadaikan harta pusaka tinggi untuk keperluan sekolahnya dan kalau sudah bekerja nanti dapat ditebus kembali. 
    2. Ada keluarga dan family yang sakit keras harus dioperasi dll, uang tidak ada untuk biaya familipun hidupnya susah juga maka boleh menggadaikan harta pusaka seperlunya dll yang sifatnya sangat urgent.
    Pada hakikatnya menggadaikan harta pusaka tinggi atau ulayat di Minang Kabau sangat dilarang, apa lagi menjualnya malah sangat tidak boleh, karena kalau dibolehkan mengadai atau menjual maka akan hilanglah keistimewaan Minang Kabau, Ladang habih sawah tagadai, parak tandeh hutan tajua, dima katampek iduik lai kamanakan batambah banyak juo, akianyo manumpang ditanah urang manjawek upah patang pagi, pilolah nasib kabarubah akianyo rantau dipajauah kampuang dihuni urang lain, harato bapindah tangan Minang kabau katingga namo.

    Selasa, 06 Januari 2015

    Suku Mandailiang Limau Purut Baralek Gadang- Andriadi Rajo Mudo Bagala Sutan Majolelo


      
     Guru Besar Unand, Prof.DR. Ir. Hj. Yetti Marlida MS, Ir. Syahril Amiruddin dan Bupati Padang Pariaman Drs. Ali Mukhni  hadir dalam batagak penghulu malewakan gelar adat Andriadi  Rajo Mudo Bagala Sutan Majolelo  di Korong Kp. Tangah, Limau Purut  Kabupaten Padang Pariaman
    Korong  Kp. Tangah Nagari Limau purut Kabupaten Padang Pariaman baralek gadang (pesta besar), soalnya anak nagari di sana, Andriadi dilewakan sebagai Rajo. Andriadi  Rajo Mudo Bagala Sutan Majolelo  nama melekat yang akan disebut  oleh anak kemenakan kaum Mandailiang di Limau Purut khususnya dan V koto Umumnya. Saat melewakan (meresmikan), alunan musik gendang tasa, Indang, Silek dan kesenian lainnya perayaan 7 hari 6 Malam memeriahkan sudut kampung di Limau Purut itu.

    Tidak tanggung-tanggung, pada hari malewakan gelar  Rajo Mudo Sutan Majolelo itu, hadir Prof. DR. Ir. Hj. Yetti Marlida MSc, Bupati Pariaman Ali Mukhni  dan Ir. Syahril Amiruddin MS, Sabtu 28 Desember 2014.

    Indra warga kaum Mandailiang mengatakan datuk di kaumnya adalah tempat bertanya dan berberita. “Datuk itu pemutus dari segala persoalan  anak kemenakan di kaum kami, jadi tidak sembarang orang bisa jadi datuk, harus panutan dan punya wawasan jauh kedepan,”ujar Bujang Hamid.


    Sedangkan Anggota Guru Besar dari Unand, H. Prof. DR. Ir. Hj. Yetti Marlida MSc.  mengatakan eksistensi datuk di Pariaman dan Minangkabau harus selalu terjaga.”Datuk/Rajo  adalah pemimpin informal di tengah masyarakat, tentunya menjadi harapan bagi warga kaumnya untuk kebaikan,”ujar tokoh Pendidik yang juga dikenal dengan Prof. Yetti ini.


    Yetti  juga merasa bangga bisa hadir di batagak penghulu Rajo malewakan gala di Korong Kampung Tangah ini. “Saya senang sekali dapat hadir menyaksikan sebuah acara adat yang porsinya termasuk tinggi di kultur kita Minangkabau,”ujar Yetti.
    Sementara itu, warga Korong Tanah Taban melimpah mengelilingi Balairung menyaksikan Rajo/ datuk baru mereka.