Sabtu, 14 Februari 2015

DPR BELUM AKAN MEMBAHAS REVISI SEJUMLAH PASAL UU PILKADA LANSUNG JIKA PEMERINTAH LAMBAN

Jakarta, Ketua DPP Gerindra sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPR, Ahmad Riza Patria, mengatakan revisi UU Pilkada baru akan dibahas setelah pemerintah menyelesaikan administrasi formal, termasuk penomoran UU yang berasal dari Perppu Pilkada dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). “Mungkin tiga hari lagi baru akan dikebut pembahasannya,” kata Riza di Kompleks Gedung Parlemen, Rabu (21/1).
Setelah UU tersebut terbit, paparnya, DPR akan segera melakukan hak inisiatifnya melalui badan legislasi (baleg) sehingga masing-masing fraksi bisa langsung membuat daftar inventarisasi masalah (DIM). Konstruksi revisi UU ini tidak seperti yang biasa dilakukan dalam program legislasi nasional. “Selanjutnya, seluruh fraksi bertemu untuk menyinergikan matriks masalah yang sudah disusun masing-masing fraksi.”
Meski demikian, DPR yang bertindak sebagai pengusul revisi UU Pilkada Langsung itu hanya akan mengubah sebagian substansi isi pasal. “Tidak semua dibongkar. Hanya sebagian saja biar cepat selesai,” kata Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarulzaman.
Berdasarkan inventarisasi DPR, revisi UU Pilkada itu hanya seputar waktu tahapan yang berisiko menimbukan konflik dan pilkada serentak pertama 2015 dan selanjutnya yang tahapannya terlalu jauh sehingga berpotensi memunculkan banyak pelaksana tugas kepala daerah. Selain itu, risiko terjadinya kerusuhan massa pendukung yang besar.
Penyelesaian sengketa pilkada dan lembaga penyelesaiannya juga menjadi fokus revisi. “Kami juga akan membahas sistem paket. Jadi apakah pencalonan kepala daerah dilaksanakan satu paket dengan wakilnya? Itu akan dibahas nanti.

0 komentar:

Posting Komentar