This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Rabu, 05 Agustus 2015

NEGARA-NEGARA BEBAS VISA UNTUK PASPOR INDONESIA

Pertama, apa sih "Visa"?
"Visa adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh sebuah negara memberikan seseorang izin untuk masuk ke negara tersebut dalam suatu periode waktu dan tujuan tertentu." - Wikipedia
Kemudian ada istilah "bebas visa" dan ada "visa on arrival".

Bebas visa, artinya hanya perlu paspor saja untuk masuk ke negara tersebut.

Visa on Arrival (VoA), artinya setelah pemegang paspor tiba di bandara negara yang menerapkan VoA, pemegang paspor diwajibkan untuk mengurus visa dan membayar sejumlah biaya administrasi untuk bisa masuk ke dalam negara tersebut. Jadi, tidak perlu mengajukan permohonan visa ke Kedubes di negara asal, karena bisa langsung mengurus di negara tujuan. Biasanya VoA ini diperbolehkan untuk kunjungan singkat saja, seperti berlibur atau kunjungan sosial.

Dari berbagai sumber yang saya temukan, ada beberapa negara BEBAS VISA bagi pemegang paspor Indonesia (telah ditandai dengan cetak tebal):


Asia
  1. Brunei : 14 hari
  2. Kamboja : 30 hari (VoA)
  3. Hong Kong : 30 hari
  4. Iran : 7-15 hari (VoA dengan Surat Sponsor)
  5. Yordania : 30 hari (VoA)
  6. Laos : 15-30 hari (VoA)
  7. Macau : 30 hari
  8. Malaysia : 30 hari
  9. Maladewa/Maldives : 30 hari (VoA)
  10. Nepal : 30-60 hari (VoA)
  11. Oman : 30 hari (VoA)
  12. Filipina : 21 hari
  13. Singapura: 30 hari
  14. Sri Lanka : 30 hari (VoA)
  15. Thailand : 30 hari
  16. Timor Leste : 30 hari (VoA)
  17. Vietnam : 30 hari
Afrika
  1. Maroko : 90 hari
  2. Mozambique : 30 hari (VoA)
  3. Seychelles : 30 hari
  4. Tanzania : 3 bulan (VoA)
  5. Tazmania : 3 bulan (VoA)
  6. Zimbabwe : 3 bulan (VoA)
Oseania
  1. Kepulauan Cook : 31 hari
  2. Fiji : 120 hari
  3. Mikronesia : 30 hari
  4. Niue : 30 hari (VoA)
  5. Palau : 30 hari (VoA)
  6. Samoa : 60 hari
Amerika Selatan
  1. Chile : 90 hari
  2. Kolombia : 90 hari
  3. Ekuador : 90 hari
  4. Haiti : 3 bulan
  5. Peru : 90 hari
Amerika Utara
  1. Bermuda : 90 hari
  2. Saint Vincent & Grenadines : 1 bulan
Eropa
  1. Armenia : 120 hari (VoA)
  2. Georgia : 90 hari (VoA)
  3. Kosovo : 90 hari
  4. Turki : 30 hari


Yak! Ternyata banyak juga ya?? Mudah-mudahan informasinya bener nih. Karena dari berbagai sumber jadi banyak yang beda-beda juga informasinya. Jadi nanti dicek ulang lagi aja ke website negaranya ya.

Sebagai catatan, pastikan paspor Anda memiliki masa berlaku minimal 6 bulan sebelum hari keberangkatan. Seringkali imigrasi menolak paspor yang masa berlakunya sebentar lagi habis.

Ada yang mau menambahkan informasi?


Buat teman-teman yg suka traveling ke penjuru dunia, berikut daftar 24 negara yg membebaskan visa atau pun bisa mendapat visa on arrival (mendapat visa di bandara setempat) bagi pemegang paspor indonesia.

Asia
* Brunei : 14 hari
* Kamboja: 30 hari (Visa On Arrival)
* Hong Kong : 30 hari
* Iran : 7 hari (Visa On Arrival dengan Surat Sponsor)
* Yordania: 30 hari (Visa On Arrival)
* Laos : 15 hari (Visa On Arrival)
* Makau: 30 hari
* Malaysia : 30 hari
* Maladewa: 30 hari (Visa On Arrival)
* Filipina: 21 hari
* Singapura: 30 hari
* Sri Lanka : 30 hari (Visa On Arrival)
* Thailand : 30 hari
* Timor Leste: 30 hari (Visa On Arrival)
* Vietnam : 30 hari

Afrika
* Maroko: 90 hari
* Seychelles : 30 hari

Oseania
* Fiji : 120 hari
* Guam : 14 hari (Guam Visa Waiver program)
* Mikronesia: 30 hari
* Palau : 30 hari (Visa On Arrival)

Amerika Selatan
* Chile : 90 hari
* Kolombia: 90 hari
* Peru : 90 hari

semoga info ini berguna...

Tips dalam mengurus VISA USA dan EROPA

1. Jangan pernah mau terkecoh dengan iklan di koran yg menyatakan bisa membantu urus visa kerja ke US atau Eropa, karena USA atau negara eropa untuk visa kerjanya sangat ketat, artinya visa kerja yg dikeluarkan benar-benar karena ada perusahaan disana yg membutuhkan kita artinya tenaga kita sangat diperlukan dalam hal ini skilled worker/keahlian khusus.

2. Jangan pernah memanipulasi data-data seperti dokumen keuangan atau hal-hal lain yg diminta, karena kalo sampai ketahuan akibatnya fatal kita bisa di-banned 5 sampe 10 tahun.

3. Jika menulis data-data kita di formulir visa, maka data yg kita tulis hendaknya kita simpan copynya, karena ada kalanya jika visa kita ditolak dan lain waktu mau apply lagi, maka kita bisa isi data tersebut lagi, karena data kita disimpan dikomputer consular, sehingga bisa sama dengan yg terdahulu dan tidak memancing kecurigaan kalo ternyata lain.

4. Ketika harus menghadapi interview pakai pakaian yg rapi, dan jawab pertanyaan dengan lugas dan singkat, jgn menjawab bertele-tele atau menjawab hal yg tidak ditanyakan.

5. Jangan pernah mengarang cerita ketika ditanya sama petugas konsular karena semakin kita bercerita akan semakin ditanya..

6. Jangan sekalipun beradu argumentasi dengan petugas konsular, karena semakin kita melawan semakin kecil peluang kita dalam mendapatkan visa..

7. Jangan pernah memberitahu kalo kita ada kerabat atau saudara disana, apalagi kalo ternyata si kerabat adalah status illegal disana, karena itu akan mempersulit kita maupun kerabat kita, tetapi sebaliknya jika kita adalah orang tua dari anak yg sekolah disana atau saudara kandungnya, maka hal itu tidak menjadi masalah untuk diberitahu, justru bisa mendukung, krn consular tahu kalo bisa sekolah disana berarti keluarga ini mempunyai uang.

8. Kalo ada teman orang bule disana, jangan sekalipun minta surat sponsor, karena pertama gak-ngefek, tapi kadang juga bisa membawa kesusahan bagi si bule tsb karena akan diminta surat jaminan segala yg harus ditandatangani di kantor polisi, dan juga bisa membuat kesulitan bagi kita sendiri karena kadang akan diminta menjelaskan hubungan dengan si bule.

9. Siapkan semua dokumen yg diminta dengan lengkap karena bisa jadi ketika di-interview kita akan disuruh memperlihatkan, kalo kita tidak dapat menunjukkan surat2 tsb bisa berakibat pada penolakan, surat2 tsb antara lain, KK, akte kelahiran, NPWP and SIUP (untuk pengusaha), rekening koran 3 bulan,surat sponsor,surat tanah,dll ,khusus untuk rekening koran sebaiknya di-maintanance 3-4 bulan dalam kondisi stabil, jangan tiba-tiba dari 5 juta, kita masukkan menjadi 100 juta dalam 1-2 bulan menjelang mengurus visa..

10. Dalam membuat visa catatan perjalanan kita yg sebelumnya bisa membantu kita untuk mendapatkan visa, walaupun hal itu tidak mutlak,artinya semakin sering kita keluar negeri dan tidak pernah melanggar ijin tinggal dinegeri orang maka akan semakin gampang kita untuk mendapat visa untuk perjalanan kita berikutnya, untuk paspor kosong tidak disarankan untuk langsung mengurus visa ke negara-negara sulit seperti New Zealand, USA , Uni Eropa, Aussie, atau Jepang tapi disarankan travel ke negara spt singapore, thailand, malaysia, atau china yg visa nya gampang, sebelum mengurus visa ke negara-negara yg sulit, karena akan gampang sekali untuk ditolak ,dan fee yg udah dikeluarkan tidak dapat dikembalikan, contoh untuk visa US =100 usd.

11. Visa bukan jaminan bahwa kita akan dapat masuk kenegara itu, visa hanya rekomendasi dari consulat negara itu, thdap warga negara asing yg akan berkunjung ke negara itu, dalam 1-2 kasus, sesampainya kita dinegara tujuan jika kita dicurigai akan bekerja dan tidak dapat membuktikan bahwa kita pergi untuk liburan maka saat itu juga kita bisa dideportasi, dan akan di-banned 10 tahun untuk masuk ke negara itu.

12. Selama kita masih WNI maka kemanapun didunia ini selain ke singapore, malaysia, thailand, vietnam, hongkong, philipina, peru, maroko, brunei, maka kita harus apply visa sebelum pergi sangat berbeda dengan tetangga kita singapore yg sangat dipercaya dimanapun sehingga WN mereka kemanapun didunia ini tanpa visa, tinggal beli tiket dan terbang. tapi mau tidak mau kita harus bersyukur jadi orang indo karena tinggal dan cari makan di indonesia .

semoga tips tsb dpt membantu...

Minggu, 22 Maret 2015

ASLI CHAIDIR : ANGGOTA DPR RI, HARUS RESES MENJEMPUT BOLA KE DAPIL

 MASSA RESES KE DUA, H. MHD. ASLI CHAIDIR SH KUNJUNGI KABUPATEN TANAH DATAR DAN KOTA PADANG

H. Mhd. Asli Chaidir SH.  berfoto bersama tokoh masyarakat kuranji dalam kunjungannya di Taman Makan Pahlawan Kuranji Padang.
H. Mhd Asli Chaidir SH Anggota DPR-RI Fraksi Partai Amanat Nasional Dapil Sumbar I, di berbagai Daerah Kabupaten, khususnya di wilayah Padang, Tanah Datar, bertujuan untuk menampung aspirasi masyarakat dan sekaligus melakukan sosialisasi 4 pilar kebangsaan yang merupakan tugas rutinitas masing-masing anggota DPR-RI yang dijadwalkan 6 kali dalam setahun.
Pada masa Reses Ke dua ini, Asli chaidir SH  di temani oleh, tenaga Ahli, . Syahril Amiruddin, Agus Winarko beserta  staf Dewi Febrina.

Berbagai aspirasi Tokoh Masyarakat, Kepala Daerah, SKPD, Perangkat Nagari, perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang disampaikan melalui pertemuan tersebut antara lain : mendesak agar Pemerintah Pusat segera membuktikan janjinya kepada masyarakat, dan juga agar memprioritaskan pembangunan infranstruktur jalan dan jembatan, yang rusak ataupun, pembangunan jalan evakuasi dari bencana tsunami, SHELTER yang di janjikan Pemerintah. yang dapat memperkecil korban apabila terjadi bencana gempa besar, yang di iringi oleh tsunami.

Dari 600, Shelter yang di rencanakan di sumatera Barat, baru sekitar 25 buah yang sudah siap di bangun berada di kota Padang, sementara Pesisir Selatan, Padang Pariaman, Kota pariaman, Kabupaten Agam dan Pasaman Masih menunggu uluran tangan Pemerintah Pusat., Bahkan salah seorang tokoh masyarakat dan wali nagari, mengusulkan agar Pemerintah Pusat, perlu memikirkan alokasi anggaran khusus yang di gunakan untuk program, Pembangunan Jalan Evakuasi dan Shelter di 6 Kabupaten kota Terdampak tsunami.

Kunjungan ke Panti Asuhan, Al Hidayah Kuranji Padang Sumatera Barat
Tokoh Agama juga mengusulkan agar Pemerintah Pusat perlu memberikan Bantuan Sosial bagi Yayasan Panti Asuhan dan bantuan anggaran untuk membangun Rumah Ibadah, seperti Mesjid dan Mushalla. Memperbanyak sekolah Islam, MTSN dan MAN, di setiap Kabupaten Kota, dan juga anggaran Beasiswa kepada mahasiswa/i yang berprestasi dan juga bagi mahasiswa/i yang orang tua nya tidak mampu.

H. MHD. ASLI CHAIDIR SH. PRESENTASI DALAM ACARA 4 PILAR 
KEBANGSAAN DI KANTOR BUPATI TANAH DATAR, BATU SANGKAR
Pada Acara 4 Pilar, di Kabupaten Tanah Datar, banyaknya Aspirasi, untuk mengembalikan Pendidikan Moral Panca Sila untuk di masukan sebagai Kurikulum dalam sekolah SLTP dan SLTA, seperti sebelum Reformasi, Kenakalan remaja terjadi karna kurangnya pendidikan kepada anak, setiap hari anak di berikan pelajaran yang penuh dengan segala kesibukan, belajar, tanpa ada didikan. Pendidikan Moral Pancasila adalah salah satu bentuk Didikan untuk anak dalam masa tumbuh kembang kata. Calon Bupati Tanah Datar Drs. Irdinansyah yang turut hadir dalam pertemuan 4 Pilar Oleh H. Asli Chaidir SH, Wakil ketua DPRD Tanah Datar Irman, juga mengusulkan pendidikan anak sangat penting di lakukan sejak dini, maka nya program kembali ke surau dan mendidik anak di surau dan mesjid juga perlu di giatkan tegasnya.



Asli Chaidir menyerahkan  Sumbangan Mesjid, disaksikan oleh  wakil bupati tanah Datar, Drs Irdinansyah Tarmizi dan
 wakil ketua DPRD Irman yang juga ketua PAN Tanah Datar

Asli chaidir dalam acara 4 pilar di kantor Bupati Tanah Datar juga menyempatkan diri menyerahkan Sumbangan Mesjid yang di janjikan sebelumnya.. Selain itu Bapak Asli Chaidir, mengunjungi Taman Makam Pahlawan di tanah datar, yang di usulkan di Bantu untuk Renovasi Taman Makam Pahlawan, Sebanyak 1 Milyar, dan juga Taman Makam Pahlawan Kuranji, 1 Milyar.

Di Kota Padang, H. Mhd. Asli Chaidir, selain bertemu dengan Ibu-ibu PKK sekota padang dalam rangka 4 Pilar dan menjeput aspirasi, Sebanyak 800 orang ibu-ibu dan Calon Anggota Kelompok KUBE. juga melakukan sosialisasi beasiswa kepada  anak penerima beasiswa dari perguruan Tinggi Islam Sumatera barat, sebanyak 75 orang beasiswa, miskin dan 8 orang beasiswa Hafiz Alquran. Setelah melakukan sosialisasi Asli chaidir yang juga ketua PAN sumbar juga, mengunjungi, Taman Makam Pahlawan Kuranji, Kita harus menghargai Jasa Para Pahlawan tegasnya, karnanya kita mesti  membantu taman makam yang tidak terawat, begitu juga Panti asuhan yang ada di kota Padang.
Panti Asuhan Yang di Bantu 1 Milyar
Berbincang bersama ketua Panti Abu Hanifah, Dt. Pemilik Tanah, dan Camat Kuranji

Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan Di kantor bupati Tanah Datar

Sosialisasi Bantuan Taman Makam Pahlawan di kantor Camat Kuranji, Bersama Ibu Camat dan Wakil Wali Kota Padang

Bupati Tanah Datar Memberi Sambutan dalam rangka acara sosia;lisasi 4 Pilar kebangsaan di Tanah Datar.

H. Mhd. Asli Chaidir SH, menyampaikan Sambutan dalam rangka Sosialisasi dan menjemput aspirasi di kantor Bupati Tanah Datar, di hadiri juga oleh Bupati dan wakil Bupati Irdinansyah Tarmizi, serta Wakilo Ketua DPR yang juga calon walkil Bupati dari PAN Irman


Disela kesibukan kunjungan kerja ke tanah Datar, Bapak Asli, masih menyempatkan diri pergi takziah ke rumah salah seorang tokoh masyarakat si junjung.

Dengan hidmat asli chaidir memperhatikan setiap Pahlawan yang bersemayam di Taman Makan Pahlawan Kuranji

Berfoto bersama di Makam salah seorang Tokoh Kemerdekaan,  Dari Lubuk Kilangan yang juga orang tua Patrialis Akbar.

Ibu Eli Asli Chaidir, memberika Penjelasan Pada ibu-ibu pengajiaan yang tergolong miskin, dalam rangka beasiswa miskin dan bantuan Rumah tak Layak huni.

H. MHD ASLI CHAIDIR, DI HADAPAN 800 ORANG IBU, SETIAP KELURAHAN DI KOTA PADANG, MENGATASI KEMISKINAN DAN PENDIDIKAN ANAK BAGI KAUM IBU.

Setiap orang harus di layani dengan sama rata, tidak ada perbedaan kata ibu eli dengan sabarnya meneliti setiap syarat beasiswa dan KUBE yang di berikan peserta pertemuan






Kamis, 19 Februari 2015

TERTAWA KERAS SEBAGAI OBAT STERSS PALING BAIK

OBAT STESS TERBAIK
Setiap orang pasti pernah mengalami masa-masa sulit dalam hidupnya yang bisa membuat anda kalut hingga memicu stress pada fikiran. Dan banyak juga dari sebagian orang yang tidak tahu bagaimana cara mengatasi stress sehingga mereka lebih sering melampiaskan stressnya dalam bentuh amarah.

Tentu sikap tersebut akan sangat merugikan anda hingga orang lain. Berikut ini ada beberapa solusi agar anda mampu meredakan stress yang anda alami sehingga tidak menimbulkan masalah untuk orang lain.

1. Ketawa terbahak bahak. Tawa adalah penangkal stres yang paling baik, murah, dan mudah dilakukan. Tawa adalah salah satu cara terbaik untuk mengendurkan otot. Tawa memperlebar pembuluh darah dan mengirim lebih banyak darah hingga ke ujung-ujung dan ke semua otot di seluruh tubuh. 

2. Bernapaslah secara perlahan dan fokus
Tariklah napas yang panjang, kemudian tahan sejenak, lalu lepaskan secara perlahan-lahan. Hal ini sebaiknya anda lakukan dalam posisi yang sedang duduk. Hal ini juga yang membuat aliran darah ke kepala normal kembali dan membuat perasaan anda lebih tenang.

3. Melakukan teknik akupresur
Yakni melakukan sedikit urutan terhadap kepala atas bagian kanan dan kiri anda secara bersamaan. Hal ini mampu merilekskan otak anda yang sempat tegang selama anda mengalami stress.

4. Putar musik yang slow dan menenangkan
Musik yang berirama slow juga membuat hati dan fikiran kita lebih tenang, karena musik bisa memengaruhi irama internal dalam tubuh.

5. Menari
Selain otak dan hati yang butuh relaksasi, tubuh anda juga membutuhkannya. Menari mampu membuat tubuh anda tidak tegang dan menjaga kondisi tubuh agar tetap stabil.

6. Selalu berprasangka positif
Prasangka positif selain memberikan efek yang luar biasa pada jaringan otak anda, tetapi juga memberikan dampak yang signifikan terhadap perasaan anda agar tidak mudah marah. Dan berperan besar dalam kesuksesan pengontrolan emosi

Sabtu, 14 Februari 2015

DPR BELUM AKAN MEMBAHAS REVISI SEJUMLAH PASAL UU PILKADA LANSUNG JIKA PEMERINTAH LAMBAN

Jakarta, Ketua DPP Gerindra sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPR, Ahmad Riza Patria, mengatakan revisi UU Pilkada baru akan dibahas setelah pemerintah menyelesaikan administrasi formal, termasuk penomoran UU yang berasal dari Perppu Pilkada dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). “Mungkin tiga hari lagi baru akan dikebut pembahasannya,” kata Riza di Kompleks Gedung Parlemen, Rabu (21/1).
Setelah UU tersebut terbit, paparnya, DPR akan segera melakukan hak inisiatifnya melalui badan legislasi (baleg) sehingga masing-masing fraksi bisa langsung membuat daftar inventarisasi masalah (DIM). Konstruksi revisi UU ini tidak seperti yang biasa dilakukan dalam program legislasi nasional. “Selanjutnya, seluruh fraksi bertemu untuk menyinergikan matriks masalah yang sudah disusun masing-masing fraksi.”
Meski demikian, DPR yang bertindak sebagai pengusul revisi UU Pilkada Langsung itu hanya akan mengubah sebagian substansi isi pasal. “Tidak semua dibongkar. Hanya sebagian saja biar cepat selesai,” kata Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarulzaman.
Berdasarkan inventarisasi DPR, revisi UU Pilkada itu hanya seputar waktu tahapan yang berisiko menimbukan konflik dan pilkada serentak pertama 2015 dan selanjutnya yang tahapannya terlalu jauh sehingga berpotensi memunculkan banyak pelaksana tugas kepala daerah. Selain itu, risiko terjadinya kerusuhan massa pendukung yang besar.
Penyelesaian sengketa pilkada dan lembaga penyelesaiannya juga menjadi fokus revisi. “Kami juga akan membahas sistem paket. Jadi apakah pencalonan kepala daerah dilaksanakan satu paket dengan wakilnya? Itu akan dibahas nanti.

Sabtu, 07 Februari 2015

ORANG MISKIN INDONESIA MENINGKAT AWAL TAHUN 2015

AJOnews- Pertanyaannya, benarkah penduduk miskin Indonesia hanya 31,02 juta jiwa?
 Artinya jumlah orang yang berada di bawah garis kemiskinan, yaitu dengan pengeluaran per bulan Rp211.726 mengalami menurun. Ini sebuah konotasi yang salah  dari pemerintah, Pemerintah harus memperbaiki ukuran miskin, bukan melegalkan ukuran miskin hanya seukuran bisa makan, terpenuhi, karbohidrat, dan rumah berlantai tanah.
Namun,  orang yang hidup miskin sebenarnya jauh lebih besar. Itu jika dengan memasukkan orang yang mendekati garis kemiskinan, maka jumlahnya lebih besar.

"Jika berbicara soal orang miskin, semestinya tak hanya mereka yang berada di bawah garis kemiskinan berkurang, namun juga bicara mereka yang mendekati garis kemiskinan," 
Sebagai gambaran orang miskin Indonesia lebih banyak dari 30 juta jiwa,  jumlah penduduk yang mendapatkan jatah beras miskin yaitu 17,5 juta keluarga. melebihi, dari anggaran 15,5 juta Rumah Tangga Sasaran (RTS) Jika diasumsikan satu keluarga beranggotakan empat orang, maka sesungguhnya jumlah orang miskin di Indonesia sebanyak 70 juta jiwa. belum termasuk , sejumlah PMKS di luar data PPLS 2011 tidak terregister 1.799.421 juta keluarga, penghuni panti tersebar di 6.334 panti sosial.(gelandangan ,pengemis, pemulung, warga komunitas atat terpencil.
"Jika masyarakat menganggap pemerintah tidak berhasil mengentaskan kemiskinan, ya wajar saja. Karena ukuran miskin dengan pengeluaran sekitar Rp200 ribu per bulan itu sangat kecil. Susah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,"

 Untuk mengentaskan kemiskinan, dapat dilakukan dengan memenuhi kebutuhan dasar, pangan, dan papan bagi masyarakat miskin yang tidak produktif. Namun untuk yang produktif, pemerintah harus menyediakan lapangan pekerjaan.
Menurutnya, yang diperlukan adalah koreksi terhadap definisi pengentasan kemiskinan. Dengan demikian, solusinya tidak hanya fokus pada mengurangi jumlah orang yang berada di bawah garis kemiskinan, namun juga membantu mereka yang mendekati garis kemiskinan.
Anggaran Pemerintah  tahun 2014 telah menghabiskan APBN untuk perlindungan dan jaminan sosial saja sebesar 11,2 trilyun. Tidak berbeda nyata program Departemen sosial untuk mengatasi kemiskinan di Indonesia  malah tambah meningkat pembiayaan yang di ajukan pemerintah jokowi.  Tahun 2015 direncanakan pemerintah memperluas jangkauan  dan peningkatan kualitas Program Keluarga Harapan, terdapat penambhan orang miskin 200 ribu keluarga miskin yang tersebar 443 kab/kota, sehingga masih banyak yang masih belum tercapai. (SA)

Jumat, 06 Februari 2015

BANGSA MALAYSIA PERLU DI AJAR BERETIKA, PRESIDEN DIAM SERIBU BAHASA

Meratapi nasib para TKI (Tenaga Kerja Indonesia) khususnya yang bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) di luar negeri sangat menyedihkan sekali. Pekerjaan yang serba sulit dan mengandung resiko yang besar harus dilakukan, untuk mengadu nasib di negeri orang. Tertariknya para TKI wanita keluar negeri antara lain ke Arab Saudi dan Malaysia, karena ada beberapa teman yang berhasil mengirimkan uang kepada keluarganya di Indonesia.
Namun, dari beberapa keberhasilan para PRT tersebut, sangat memalukan karna TKI indonesia dianggap lebih rendah dari benda, yaitu robot, selain merendah TKI jauh lebih penting Malaysia merendahkan Martabat bangsa Indonesia. “Fire Your Indonesia Maid Now!” (Pecat pembantu Indonesiamu sekarang!) begitulah kalimat yang digunakan perusahaan tersebut untuk menjual produknya.Kalimat singkat tersebut secara cepat merambat ke media-media online tanah air. Layaknya Bangsa Indonesia pembantu yang bagi orang luar dianggap budak. Untuk hal seperti ini mestinya bangsa Indonesia berpikir lebih mendalam untuk menghentikan TKI ke malaysia kalau tidak mau du katakan bangsa yang hina.

Kamis, 05 Februari 2015

RAPAT KERJA KOMISI VIII DPR RI DENGAN MENTERI AGAMA RI MASA SIDANG II TAHUN 2015-2015

RAPAT KERJA KOMISI VIII DPR RI DENGAN MENTERI AGAMA RI
MASA SIDANG II TAHUN 2015-2015
KAMIS, 29 JANUARI 


Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI membahas: Pembicaraan Pendahuluan Biaya Penyelenggaraan  Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1436 H/2015M dan pembentukan Panitia Kerja (Panja) BPIH Tahun 1436H/2015M, Maka dapat di simpulkan sebagai berikut:

1. Komisi VIII DPR RI telah mendapat penjelaskan dari menteri Agama RI mengenai kebijakan penyelenggaraan ibadah haji dan perkiraan BPIH tahun 1436H/2015M serta akan dijadikan sebagai bahan awal untuk pembahasan lebih lanjut dalam rapat-rapat Panja BPIH.


2. Komisi VIII DPR RI memahami kebijakan, proinsip, asumsi penyelenggraan dalam penetapan BPIH 1436H/2015M


Selasa, 03 Februari 2015

ASLI CHAIDIR: MENTERI AGAMA HARUS SELESAIKAN TUNJANGAN PROFESI GURU 2014


Jakarta, Selasa, 3 Februari
Salah satu program yang disebut-sebut oleh Jokowi adalah Revolusi Mental, maka penting sekali meningkatkan mutu pendidikan di segala bidang, terutama pendidikan agama.

Asli chaidir dari fraksi PAN menyatakan bahwa pemarintah dalam hal ini kementerian agama, harus menyelesaikan hutang terhadap guru-guru di bawah nauangan departemen agama supaya menyelesaikan tunggakan  Gaji Profesi Guru yang belum di bayar tahun 2014, sebanyak Rp 52.028.327.923-, (Lima puluh dua milyar dua puluh delapan juta, tiga ratus dua puluh tujuh ribu sembilan ratus rupiah). Disamping itu Asli juga menyatakan bahwa kementerian agama juga menyarankan supaya Gaji dan tunjangan guru serta profesi guru yang belum teralokasi dalam APBN 2015 sebesar Rp. 28,5 M. sebagai tanggung jawab menteri agama untuk menuntaskannya.


Dengan kenyataan itu kata Asli, Guru madrasah di lingkungan Kemenag dan guru pendidikan agama di lingkungan Kemenag dan Kemdikbud  yang masih berstatus guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) patut bersyukur karena mulai tahun 2015 tunjangan sertifikasi untuk mereka akan dinaikkan. Hal itu didasarkan pada Ketentuan Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil itu yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agama No 43 Tahun 2014 yang ditandatangani Menteri Lukman Hakim Saifudin, tertanggal 17 Oktober 2014. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama itu, tunjangan profesi itu diberikan GBPNS yang telah memiliki sertifikat pendidikan dan nomor registrasi guru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Berdasarkan Pasal 6 ayat 1 Peraturan Menteri Agama No 43 Tahun 2014 dinyatakan bahwa mulai 1 Januari 2015. Tunjangan profesi bagi GBPNS yang telah memiliki jabatan fungsional guru diberikan setara dengan gaji pokok PNS pada pangkat golongan jabatan dan kualifikasi akademik yang sama sesuai dengan penetapan inpassing jabatan fungsional guru yang bersangkutan. Sedangkan bagi GBPNS yang belum memiliki jabatan fungsional guru atau belum disetarakan dengan jabatan pangkat golongan dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru PNS diberikan tunjangan profesi sebesar Pp 1 500 000, (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun bagi guru yang barus lulus mengikuti PLPG, Tunjangan profesi GBPNS dibayarkan mulat bulan Januari tahun berikutnya terhitung sejak tanggal yang bersangkutan dinyatakan lulus ujian sertifikasi guru sebagaimana yang tercantum dalam serifikat pendidik dan pembayarannya dilakukan setelah memperoleh Nomor Registrasi Guru. (SA)
https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=3&cad=rja&uact=8&ved=0CC0QFjAC&url=http%3A%2F%2Fpublik22.blogspot.com%2F2014%2F12%2Fdownload-peraturan-menteri-agama-no-43.html&ei=pZvTVKfMGor28QWb8IHACw&usg=AFQjCNGcP6JBqQMWNaMEFA1tJfYuUqgPOA&sig2=UEYc1fDfV_xrulWsO0d_ZA&bvm=bv.85464276,d.dGc

Sabtu, 24 Januari 2015

PRESIDEN TAK TEGAS, INDONESIA AKAN KACAU BALAU ?????

Menerima hujatan adalah resiko berpolitik. Seorang pemimpin politik harus siap jadi pembawa bendera, siap di berada di garis terdepan, siap menerima kritik dan hantaman.
Perjuangan politik haruslah dalam koridor konstitusi. Harus dilakukan tanpa kekerasan.

Indonesia bukan Solo, bukan pula Jakarta. Negara ini berpenduduk 240 juta jiwa yang tersebar di 34 Provinsi. Indonesia juga memiliki keragaman agama, adat, budaya dan bahasa.
Dengan segala ke-Indonesiaan itu, kita butuh pemimpin yang kuat, berpengalaman dan tegas dalam mengambil keputusan. Maka wajar, bila beberapa waktu lalu, ketika Jokowi digadang-gadang jadi Capres 2014, mantan Wapres Jusuf Kalla menolak keras dengan sejumlah alasan.
Dalam tayangan wawancara JK dengan Harian Bisnis TV yang diapload Hendras Sakti di youtube itu, JK menegaskan, “Jangan karena popularitas lalu kita dengan mudah mencalonkan seseorang sebagai presiden”. “Negara ini bukan tempat uji coba kepemimpinan, kalau gagal kita copot diganti pemimpin baru.”
Di negara ini bergantung nasib 240 juta manusia dari berbagai latar belakang sosial dengan kompleksitas masalah yang rumit. Dengan kompleksitas itu, maka Indonesia membutuhkan figur yang kuat dengan kepemimpinan yang teruji.
Ketika ditanya apakah Jokowi layak memimpin Indonesia (Presiden) dengan tegas dan meyakinkan JK menolak. Kata JK ; “Jangan dicampur aduk dong.. biarkan Jokowi pimpin Jakarta dulu, bisa hancur dan kacau negara ini kalau di pimpin Jokowi”. Tambah JK, dia baru dibilang sukses memimpin Solo, Jakarta pun dia (Jokowi) belum terukur, bagaimana bisa memimpin negara dengan jumlah penduduk 240 juta jiwa ini? Petikan wawancara JK selengkapnya ada di sini : 
Wawancara JK yang tajam dan bernas itu, menyadarkan kita, bahwa Jokowi belum sepantasnya mencalonkan diri sebagai presiden RI. Apalagi sebagai gubernur DKI yang terpilih pada pilgub 2012, ia belum menuntaskan janji-janjinya. Untuk janji dengan derajat Jakarta (Provinsi DKI) saja tak sanggup ia penuhi, apalagi janjinya sebagai presiden yang mencakup 34 provinsi. Meminjam istilah JK “Bisa rusak negara ini”.
Ibarat naik kelas, Jokowi mengalami akselerasi yang tak wajar. Biasanya kelas akselerasi itu diduduki oleh mereka yang berprestasi dengan indeks kemampuan yang terukur (di atas rata-rata). Sementara Jokowi, belum mengkualifikasikan dirinya dengan indeks prestasi sebagai gubernur DKI. Maka tak wajar, bila akselerasi kekuasaan ini ada di tangan Jokowi.
Terminologi yang tepat adalah Jokowi naik tahta, atau mengalami loncatan nasib berkat kuasa media. Media yang terlampau latah membajak imajinasi publik dengan “sebuah mobil rakitan bodong bernama mobil SMK.”
Membayangkan Indonesia dipimpin Jokowi, sama mirisnya melihat kegamangan Jokowi memimpin Jakarta. Membayangkan pengalaman kepemimpinan Jokowi bila jadi presiden, sama ngerinya membayangkan pengalaman Jokowi sebagai walikota Solo. Sebuah kota kecil dengan 5 (lima) kecamatan dan 51 kelurahan. Ada baiknya merenungkan wawancara JK ; “bisa kacau negara ini, kalau dipimpin Jokowi. Wallahu’alam. 

Kamis, 15 Januari 2015

PENDISTRIBUSIAN KARTU TRISAKTI PEMERINTAH MELANGGAR UU, DAN BERNUANSA BISNIS


PENDISTRIBUSIAN KARTU TRISAKTI PEMERINTAH MELANGGAR UNDANG-UNDANG

Pendistribusian Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) membagikan tiga kartu sakti Jokowi yaitu KIS (Kartu Indonesia Sehat), Kartu Indonesia Pintar(KIP) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Namun, pendistribusian tiga kartu tersebut di seluruh kabupaten atau Kota  ternyata masih amburadul.
Di beberapa daerah, banyak sekali di temukan pendistribusiannya sangat mengecewakan. Bahkan penerima kartu itu cendrung di terima oleh masyarakat yang bukan berhak menerimanya.
Saya banyak laporan di daerah, selain mereka penerima tidak berhak juga masih banyak di temukan orang yang berhak tidak mendapatkan karna kurangnya sosialisasi, 
Pemerintah harus menggunakan  data terbaru, bukan menggunakan data yang sudah karatan,TAHUN 2011 dalam pelaksanaan program dalam uu harus data terbaru paling lama 2 tahun.  , Bagaimana Saudara bisa menduga orang meninggalpun masuk dalam data,  apakah menemukan hal yang sama di daerah saudara, mari bersama awasi??
Pemerintah juga harus memberikan sosialisasi dengan jelas kepada masyarakat penerima, karna banyak sekali di temukan, kartu sakti jokowi (KIS, KIP, KKS) ini tidak di mengerti penggunaanya, sehingga semua di jadikan untuk kubutuhan konsumerisme. Pembagian kartu ini menjadi mubazir, karna di gunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, 
Dugaan Penyimpangan Pendistribusian:
1.      Data yang penerima dari data BPS 2011, tidak di abdatenya data, melanggar UUD uu no.13 Pasal 8, ayat (5). tahun 2011 - : tentang data kemiskinan harus di abdate sekali 2 tahun: Pendataan Fakir Miskin: Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara berkala sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sekali.
2.   Pada Kartu yang di temukan adanya di temukan provider, kartu telpon, XL, M3 dan Telkomcell. Sehingga dengan demikian akan ada unsur bisnisnya, sementara pekerjaan sosial di lapangan di jadikan kedok, dengan demikian di duga ada pihak ke 3 yang bermain.
      KKS kepada 15,5 juta, KIP 11,1 juta siswa, KIS 86, 4 juta penduduk, Di perkirakan 117 jt cip kartu telpon di gunakan, pertanyaanya apakah juga nomor ini harus di gunakan. Patut di duga ada nuansa Bisnis dalam penentuan Simcard ini.
Saran
-     -Untuk itu perlu rasanya penataan kembali pemberian dan pendistribusian kartu sakti pemerintah ini.
-Dilibatkan Pemerintah kab/kota, bahkan sampai ketingkat bawah camat dan Desa yang tahu data siapa yang berhak menerima semua Kartu Program Pemerintah tersebut.
wass. H. MHD. A.S
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2011
TENTANG
PENANGANAN FAKIR MISKIN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara
mempunyai tanggung jawab untuk memajukan
kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan
bangsa;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara
bertanggung jawab untuk memelihara fakir miskin
guna memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi
kemanusiaan;
c. bahwa untuk melaksanakan tanggung jawab negara
sebagaimana dimaksud pada huruf b, diperlukan
kebijakan pembangunan nasional yang berpihak pada
fakir miskin secara terencana, terarah, dan
berkelanjutan;
d. bahwa pengaturan mengenai pemenuhan kebutuhan
dasar bagi fakir miskin masih tersebar dalam
berbagai peraturan perundang-undangan, sehingga
diperlukan pengaturan penanganan fakir miskin yang
terintegrasi dan terkoordinasi;
e. bahwa . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id-2-
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d
perlu membentuk Undang-Undang tentang
Penanganan Fakir Miskin;
Mengingat : 1. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 ayat (2), Pasal 28H
ayat (1) dan ayat (2), Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4),
dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENANGANAN FAKIR
MISKIN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak
mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau
mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak
mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar
yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau
keluarganya.
2. Penanganan . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id-3-
2. Penanganan fakir miskin adalah upaya yang terarah,
terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan
Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau
masyarakat dalam bentuk kebijakan, program dan
kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta
fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap
warga negara.
3. Kebutuhan dasar adalah kebutuhan pangan,
sandang, perumahan, kesehatan, pendidikan,
pekerjaan, dan/atau pelayanan sosial.
4. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau
Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang sosial.
Pasal 2
Penanganan fakir miskin berasaskan:
a. kemanusiaan;
b. keadilan sosial;
c. nondiskriminasi;
d. kesejahteraan;
e. kesetiakawanan; dan
f. pemberdayaan.
BAB II . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id-4-
BAB II
HAK DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 3
Fakir miskin berhak:
a. memperoleh kecukupan pangan, sandang, dan
perumahan;
b. memperoleh pelayanan kesehatan;
c. memperoleh pendidikan yang dapat meningkatkan
martabatnya;
d. mendapatkan perlindungan sosial dalam
membangun, mengembangkan, dan memberdayakan
diri dan keluarganya sesuai dengan karakter
budayanya;
e. mendapatkan pelayanan sosial melalui jaminan
sosial, pemberdayaan sosial, dan rehabilitasi sosial
dalam membangun, mengembangkan, serta
memberdayakan diri dan keluarganya;
f. memperoleh derajat kehidupan yang layak;
g. memperoleh lingkungan hidup yang sehat;
h. meningkatkan kondisi kesejahteraan yang
berkesinambungan; dan
i. memperoleh pekerjaan dan kesempatan berusaha.
Pasal 4
Fakir miskin bertanggung jawab:
a. menjaga diri dan keluarganya dari perbuatan yang
dapat merusak kesehatan, kehidupan sosial, dan
ekonominya;
b. meningkatkan . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id-5-
b. meningkatkan kepedulian dan ketahanan sosial
dalam bermasyarakat;
c. memberdayakan dirinya agar mandiri dan
meningkatkan taraf kesejahteraan serta berpartisipasi
dalam upaya penanganan kemiskinan; dan
d. berusaha dan bekerja sesuai dengan kemampuan
bagi yang mempunyai potensi.
BAB III
PENANGANAN FAKIR MISKIN



Bagian Kesatu
Umum
Pasal 5
Penanganan fakir miskin dilaksanakan secara terarah,
terpadu, dan berkelanjutan oleh Pemerintah, pemerintah
daerah, dan masyarakat.
Pasal 6
Sasaran penanganan fakir miskin ditujukan kepada:
a. perseorangan;
b. keluarga;
c. kelompok; dan/atau
d. masyarakat.
Pasal 7
(1) Penanganan fakir miskin dilaksanakan dalam bentuk:
a. pengembangan . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id-6-
a. pengembangan potensi diri;
b. bantuan pangan dan sandang;
c. penyediaan pelayanan perumahan;
d. penyediaan pelayanan kesehatan;
e. penyediaan pelayanan pendidikan;
f. penyediaan akses kesempatan kerja dan
berusaha;
g. bantuan hukum; dan/atau
h. pelayanan sosial.
(2) Penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. pemberdayaan kelembagaan masyarakat;
b. peningkatan kapasitas fakir miskin untuk
mengembangkan kemampuan dasar dan
kemampuan berusaha;
c. jaminan dan perlindungan sosial untuk
memberikan rasa aman bagi fakir miskin;
d. kemitraan dan kerja sama antarpemangku
kepentingan; dan/atau
e. koordinasi antara kementerian/lembaga dan
pemerintah daerah.
Bagian Kedua
Pendataan Fakir Miskin
Pasal 8
(1) Menteri menetapkan kriteria fakir miskin sebagai
dasar untuk melaksanakan penanganan fakir miskin.
(2) Dalam . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id-7-
(2) Dalam menetapkan kriteria sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan
kementerian dan lembaga terkait.
(3) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
dasar bagi lembaga yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kegiatan statistik untuk
melakukan pendataan.
(4) Menteri melakukan verifikasi dan validasi terhadap
hasil pendataan yang dilakukan oleh lembaga yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kegiatan statistik sebagaimana dimaksud pada
ayat (3).
(5) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dilakukan secara berkala sekurangkurangnya
2 (dua) tahun sekali.
(6) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dikecualikan apabila terjadi situasi dan
kondisi tertentu yang baik secara langsung maupun
tidak langsung mempengaruhi seseorang menjadi
fakir miskin.
(7) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dilaksanakan oleh potensi dan sumber
kesejahteraan sosial yang ada di kecamatan,
kelurahan atau desa.
(8) Hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) dilaporkan kepada bupati/walikota.
(9) Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan
validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada
gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.
Pasal 9 . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id-8-
Pasal 9
(1) Seorang fakir miskin yang belum terdata dapat secara
aktif mendaftarkan diri kepada lurah atau kepala
desa atau nama lain yang sejenis di tempat
tinggalnya.
(2) Kepala keluarga yang telah terdaftar sebagai fakir
miskin wajib melaporkan setiap perubahan data
anggota keluarganya kepada lurah atau kepala desa
atau nama lain yang sejenis di tempat tinggalnya.
(3) Lurah atau kepala desa atau nama lain yang sejenis
wajib menyampaikan pendaftaran atau perubahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
kepada bupati/walikota melalui camat.
(4) Bupati/walikota menyampaikan pendaftaran atau
perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
kepada gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.
(5) Dalam hal diperlukan, bupati/walikota dapat
melakukan verifikasi dan validasi terhadap
pendaftaran dan perubahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3).
Pasal 10
(1) Data yang telah diverifikasi dan validasi harus
berbasis teknologi informasi dan dijadikan sebagai
data terpadu.
(2) Data terpadu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menjadi tanggung jawab Menteri.
(3) Data . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id-9-
(3) Data terpadu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dipergunakan oleh
kementerian/lembaga terkait dalam penanganan fakir
miskin dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

(4) Kementerian/lembaga yang menggunakan data
terpadu untuk menangani fakir miskin sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) melaporkan hasil
pelaksanaannya kepada Menteri.
(5) Anggota masyarakat yang tercantum dalam data
terpadu sebagai fakir miskin diberikan kartu
identitas.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknologi informasi
dan penerbitan kartu identitas diatur dengan
Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Penetapan
Pasal 11