Selasa, 03 Februari 2015

ASLI CHAIDIR: MENTERI AGAMA HARUS SELESAIKAN TUNJANGAN PROFESI GURU 2014


Jakarta, Selasa, 3 Februari
Salah satu program yang disebut-sebut oleh Jokowi adalah Revolusi Mental, maka penting sekali meningkatkan mutu pendidikan di segala bidang, terutama pendidikan agama.

Asli chaidir dari fraksi PAN menyatakan bahwa pemarintah dalam hal ini kementerian agama, harus menyelesaikan hutang terhadap guru-guru di bawah nauangan departemen agama supaya menyelesaikan tunggakan  Gaji Profesi Guru yang belum di bayar tahun 2014, sebanyak Rp 52.028.327.923-, (Lima puluh dua milyar dua puluh delapan juta, tiga ratus dua puluh tujuh ribu sembilan ratus rupiah). Disamping itu Asli juga menyatakan bahwa kementerian agama juga menyarankan supaya Gaji dan tunjangan guru serta profesi guru yang belum teralokasi dalam APBN 2015 sebesar Rp. 28,5 M. sebagai tanggung jawab menteri agama untuk menuntaskannya.


Dengan kenyataan itu kata Asli, Guru madrasah di lingkungan Kemenag dan guru pendidikan agama di lingkungan Kemenag dan Kemdikbud  yang masih berstatus guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) patut bersyukur karena mulai tahun 2015 tunjangan sertifikasi untuk mereka akan dinaikkan. Hal itu didasarkan pada Ketentuan Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil itu yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agama No 43 Tahun 2014 yang ditandatangani Menteri Lukman Hakim Saifudin, tertanggal 17 Oktober 2014. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama itu, tunjangan profesi itu diberikan GBPNS yang telah memiliki sertifikat pendidikan dan nomor registrasi guru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Berdasarkan Pasal 6 ayat 1 Peraturan Menteri Agama No 43 Tahun 2014 dinyatakan bahwa mulai 1 Januari 2015. Tunjangan profesi bagi GBPNS yang telah memiliki jabatan fungsional guru diberikan setara dengan gaji pokok PNS pada pangkat golongan jabatan dan kualifikasi akademik yang sama sesuai dengan penetapan inpassing jabatan fungsional guru yang bersangkutan. Sedangkan bagi GBPNS yang belum memiliki jabatan fungsional guru atau belum disetarakan dengan jabatan pangkat golongan dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru PNS diberikan tunjangan profesi sebesar Pp 1 500 000, (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun bagi guru yang barus lulus mengikuti PLPG, Tunjangan profesi GBPNS dibayarkan mulat bulan Januari tahun berikutnya terhitung sejak tanggal yang bersangkutan dinyatakan lulus ujian sertifikasi guru sebagaimana yang tercantum dalam serifikat pendidik dan pembayarannya dilakukan setelah memperoleh Nomor Registrasi Guru. (SA)
https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=3&cad=rja&uact=8&ved=0CC0QFjAC&url=http%3A%2F%2Fpublik22.blogspot.com%2F2014%2F12%2Fdownload-peraturan-menteri-agama-no-43.html&ei=pZvTVKfMGor28QWb8IHACw&usg=AFQjCNGcP6JBqQMWNaMEFA1tJfYuUqgPOA&sig2=UEYc1fDfV_xrulWsO0d_ZA&bvm=bv.85464276,d.dGc

0 komentar:

Posting Komentar